The silent partner

By: Firmansyah MS on December 25th, 2007

, , , No comments

Until consultations at the eleventh hour, Indonesia did not seize a historic opportunity to captain and act on the subject of climate change, to secure the safety of its citizens’ future. Indonesia did not take the lead in delivering on proposals that are permanent in character. In the long run, a crisis looms as the moratorium on burning forests for farms ends.

SIARAN PERS: Civil Society Forum for Climate Justice

COP 13 Bali: Gagal Wujudkan Harapan Warga Bumi

Hingga saat-saat terakhir perundingan, Indonesia tidak mengambil kesempatan bersejarah untuk memimpin dan bertindak tegas untuk menurunkan emisi yang akan menjamin keselamatan warga di masa depan. Indonesia tidak menunjukkan kepemimpinan untuk mengajukan proposal yang bersifat permanen dan jangka panjang dalam penyelesaian krisis, seperti moratorium gambut dan penghentian pembakaran lahan dan hutan.

�Sangat disayangkan Presiden COP 13 membiarkan proposal-proposal yang mengancam keselamatan rakyat di masa depan, tetap diluncurkan selama COP 13 berlangsung. Misalnya proposal terkait reforestasi/aforestasi, degradasi lahan, konservasi dengan kompensasi, energi, perluasan pasar karbon, yang pada intinya menunda kewajiban dan upaya mendesak penurunan emisi, � ungkap Abetnego Tarigan, dari Civil Society Forum.

Di saat sebagian besar negara selatan terkena dampak langsung perubahan iklim, negara-negara utara – pencemar emisi karbon tertinggi tetap bergeming. Dalam 15 tahun terakhir, emisi karbon negara Annex 1 – naik 16 – 25%. Tidak ada keseriusan dan niatan baik pemimpin-pemimpin negara utara, bahkan sejak persidangan COP 13 di Bali dimulai.

Dibandingkan laju dampak perubahan iklim, dengan laju penurunan emisi oleh negara-negara industri di utara, maka yang terjadi adalah kemunduran. Tidak ada realisasi komitmen yang tegas dan jelas untuk menurunkan emisi karbon, sebagai tujuan utama Protokol Kyoto. Solusi-solusi yang dibicarakan dalam ruang sidang COP 13 di Bali, seperti dana adaptasi, penurunan laju deforestasi, dan transfer teknologi tak banyak memberi harapan, karena semuanya disederhanakan menjadi mekanisme perdagangan karbon. Mekanisme tersebut mendominasi pembicaraan di ruang-ruang sidang utama yang megah di Hotel Westin, lokasi utama perundingan COP 13.

Negara berkembang yang mestinya satu suara melawan, sebagai korban model pembangunan global dan perubahan iklim, larut dalam negosiasi pasar karbon. Mereka tidak mampu memberikan solusi-solusi tandingan yang cerdas dan solid untuk menjawab permasalahan nyata dampak perubahan iklim. Perlawanan mereka hanya sebatas usulan upaya teknis dan tambal sulam mekanisme pasar yang ditawarkan, seperti CDM. Padahal dalam sepuluh tahun terakhir telah terbukti, praktek CDM gagal menjawab krisis perubahan iklim .

Bagi Indonesia, perundingan COP 13 merupakan kinerja terburuk diplomasi internasional yang pernah dilakukan Indonesia. Disamping usulan biaya sekitar 136 milyar untuk pelaksanan perhelatan ini, yang Rp. 115 milyarnya disedot dari biaya APBN, Indonesia tidak mendapat hasil optimal untuk memastikan rakyat selamat dari dampak perubahan iklim.

Sebagai tuan rumah maupun Presiden COP, Indonesia tidak mengambil kesempatan bersejarah untuk memimpin upaya tegas dan memaksa dilakukannya segala tindakan yang diperlukan untuk menurunkan emisi, untuk menjamin keselamatan warga di masa depan. Indonesia tidak menunjukkan kepemimpinan untuk mengajukan proposal yang bersifat permanent dan jangka panjang dalam penyelesaian krisis, seperti moratorium gambut hingga penghentian pembakaran lahan dan hutan. Sangat disayangkan Presiden COP 13 membiarkan proposal-proposal yang membahayakan keselamatan rakyat kedepan, selama COP 13 berlangsung. Misalnya proposal terkait reforestasi/aforestasi, degradasi lahan, konservasi dengan kompensasi, energi, perluasan pasar karbon, yang pada intinya menunda kewajiban dan upaya mendesak penurunan emisi.

Bagai pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, rakyat Indonesia dan penduduk di negara selatan lainnya, akan kembali menderita karena solusi-solusi untuk mengatasi perubahan iklim bukanlah solusi nyata melainkan menimbulkan dampak di masa mendatang.

Note to Editor: Indonesian Civil Society Forum for Climate Justice tetap menyerukan kepada pemerintah dan semua pihak bahwa:

1. Tanggung jawab solusi krisis dan bencana iklim dan lingkungan harus diemban oleh pihak yang menikmati pertumbuhan ekonomi agresif selama lebih dari satu abad.

2. Pengurangan dampak (mitigasi) krisis dan bencana iklim harus terintegrasi dengan mekanisme respon dan pelembagaan respon (adaptasi) yang bersumber pada kesepakatan kolektif antarbangsa, dengan memperhitungkan tingkat keselamatan warga, produktifitas warga untuk memenuhi kualitas hidup, serta kemampuan warga menjamin keberlanjutan jasa alam.

3. Megintegrasikan perspektif perempuan dalam semua Kebijakan mitigasi dan adaptasi yang berlandaskan pada pembangunan di bidang sosial, lingkungan, dan ekonomi; mengingat dampak perubahan iklim sangat berbeda anatara perempuan dan laki-laki terutama dalam isu air, energi, kesehatan, pertanian, keanekaragaman hayati, transportasi, migrasi, bencana alam dan konflik.

4. Seluruh tindakan pengurangan dampak bencana dan krisis iklim harus dapat diukur berdasarkan penyelesaian dan penuntasan permanen krisis di tingkat warga, pemulihan integritas sosial-ekologi setempat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti yang termaktub dalam kesepakatan-kesepakatan hak asasi manusia di bawah naunganPBB (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan).

5. Sejumlah solusi teknologik seperti penggunaan bibit transgenik, pembangkit listrik tenaga nuklir, biofuel/agrofuel, teknologi penangkap dan penyimpan karbon (CCS/CTT), hanya akan membawa bencana baru bagi warga dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Untuk itu promosi atas teknologi-teknologi ini atas nama perubahan iklim harus dihentikan.

6. Pencabutan utang-utang masa lalu menjadi prasyarat perumusan modalitas pembiayaan solusi bencana dan krisis iklim.

7. Pola pemanfaatan tanah dan kekayaan alam harus mendorong terciptanya tabungan sosial setempat pada investasi dan tuntutan pengembangan laju serapan lokal yang disesuaikan, serta menggunakan teknologi yang tidak menurunkan dayadukung lingkungan dan kemampuan reproduksi tanah dan kekayaan alam.

8. Kesungguhan dan keseriusan negara Selatan pemilik hutan dan kekayaan hidrokarbon untuk meretensi karbon (baik fossil maupun hutan) harus diimbangi kesungguhan dan keseriusan negara Utara dalam menurunkan emisi seperti diserukan Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim, dan harus tercermin pada reformasi ekonomi-politik di negara maju, berupa perubahan mendasar cara berproduksi dan konsumsi yang mengurangi ketergantungan bahan mentah dan energi dari negara Selatan.

  • No comments yet.
    1. No trackbacks yet.