NGOs fear climate deal will define plantations as forests
No commentsIndonesian nongovernmental organisations fear that a UN deal aimed at protecting forests and limiting climate change will have perverse outcomes because of the way negotiators are defining forests.
They fear that the agreement could extend to plantations
- such as oil palm plantations – rather than only including natural forests with their rich biological diversity.
The definition appears in draft text of a possible climate-change agreement that governments are negotiating in Copenhagen.
It defines forests as areas bigger than half a hectare, where tree crowns cover more than ten per cent of the land – as defined by the UN Food and Agriculture Organization of the United Nations.
The full story follows in Indonesian.
LSM Indonesia khawatir HTI dan perkebunan sawit masuk ke dalam skema pengurangan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan.
Dalam Pertemuan Para Pihak (COP) 15 Kerangka Kerja Konvensi Perubahan iklim (UNFCCC) di Kopenhagen, Denmark, persoalan Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) dan REDD+, yakni semacam pemberian intensif (kompensasi finansial) kepada negara-negara berkembang yang mampu mengurangi emisi dari pengurangan deforestasi atau dari upaya mempertahankan hutan, menjadi salah topik pembahasan yang hangat. Ada kekhawatiran naskah keputusan akan memasukkan HTI dan kebun sawit masuk dalam skema REDD+.
Masuknya HTI dan kebun sawit dalam mekanisme REDD+, menurut Teguh Surya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dapat dilihat dari definisi hutan yang digunakan dalam pembahasan naskah negosiasi yang mengadopsi definisi hutan FAO. Di mana di dalam pengertiannya, wilayah dengan penutupan vegetasi pohon lebih dari sepuluh persen dapat diklasifikasikan sebagai hutan. Sehingga perkebunan monokultur skala besar seperti perkebunan sawit dan HTI bisa dianggap hutan.
“Kan ini celaka, masa kebun sawit dan HTI masuk dalam REDD+. Alasan mereka bahwa setelah menebangkan, mereka melakukan penanaman. Padahal gara-gara HTI dan kebun sawitlah hutan alam luluh lantak. Keputusan ini seperti ditunggangi perusahan,” ungkap Teguh Surya, usai menjadi pembicara pada Media Clinic – What’s a Forest Worth? Di ruang Asger Jorn, Bella Center, Kamis (10/12) lalu.
Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Rahmat Hidayat, Direktur Warsi Jambi. Menurutnya, masuknya HTI dan kebun sawit agar berpotensi alih fungsi lahan dari hutan ke perkebunan dan HTI akan semakin tinggi.
Namun tuduhan LSM itu dibantah oleh Ketua Kelompok Kerja Alih Guna Lahan dan Kehutanan (LULUCF) Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Doddy S Sukadri, Jumat (11/12) petang waktu setempat.
Menurutnya “plantation” yang disebut-sebut dalam pembahasan COP15 di Kopenhagen adalah penanaman pohon kehutanan dan itu berarti tidak termasuk tanaman sawit dan akasia atau eucalyptus. “Plantation yang dimaksud itu seperti Gerhan (Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan – Red). Jadi tanaman kehutanan,” ungkapnya.
Doddy juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan REDD+ meliputi hutan konservasi, manajemen hutan berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas penyerapan karbon. Di mana yang dimaksud dengan menajemen hutan berkelanjutan contohnya upaya pencegahan ilegal logging dan peningkatan penyerapan karbon seperti intensif penanaman di dalam kawasan hutan sehingga lebih banyak tutupan kanopi hutan. (ndi).

